Notice – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oknum Polisi. Imbaun ini disampaikan langsung Kabidhumas Polda Kombes Pol. Bambang Suharyono, pada Kamis (24/9), usai adanya dugaan kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan Personil Polres Kepulauan Sula pada Jum’at kemarin (20/9).
“Sesuai dengan Komitmen bapak Kapolda, bahwa personel yang melakukan pelangaran baik pidana maupun kode etik, apabila terbukti maka akan di tindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku”tegas Bambang Suharyono, menambahkan masyarakat diimbau melaporkan apabila mengetahui tindakan pelanggaran anggotanya.
Kabidhumas Kombes Pol Bambang Suharyono dalam keteranganya membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Angota Polres Sula berinisial Briptu FH, sedangkan korban berinsial TAS usia 16 tahun. Kabid Humas mengatakan bahwa kasus ini telah ditindak tegas oleh Sat Reskrim Polres Sula.
“Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami luka lebam dan 1 buah gigi depan korban jatuh, dan untuk kasus ini sementara ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk pidananya, sedangkan untuk Pelangaran Kode etik sementara dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Kepulauan Sula”ujar Kabid.