Tidore – Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melalui Kordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Suprianto Ade akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Pemerintah Desa Selamalafo, Oba Selatan yang diduga terlibat aktif dalam kampanye Paslon nomor urut 1, Masi Aman.
Hal ini disampaikan Kordiv Suprianto Ade menyusul adanya sebuah foto dan video yang beredar menunjukkan Kepala Desa Selamalafo dan perangkatnya terlibat aktif di sebuah kampanye terbatas yang digelar Paslon Masi Aman di Oba Selatan.
“Foto dan video ini jadi bahan kami di Bawaslu, akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” kata Supriyanto Ade.
Sementara itu, Zulkifli Ohorella Plt Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan menyatakan akan mengecek kebenaran informasi tersebut,” Saya cek dulu ya,” tegasnya.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, Kepala Desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.