Ternate – Dugaan kasus ancaman penghilangan nyawa yang dilayangkan oknum Polisi Bripka IK terhadap Cicilia Hanafi mendapat respons tegas dari Praktisi Hukum di Kota Ternate, Maluku Utara. Praktisi Hukum menilai dugaan kasus tersebut merupakan pelanggaran etik kepolisian dan pidana.
Hal ini disampaikan Mirjan Marsaoly saat diwawancai Jurnalis media ini Senin (7/10), pengacara ternama di Maluku Utara ini mengatakan, sebagai sorang Polisi harus patuh terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU nomor 2 tahun 2002 ini menjelaskan bahwa Polri berperan memelihara keamanan, dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Atas kejadian oknum Polisi yang diduga mengancam menghilangkan nyawa saudari Cicilia Hanafi melalui via whatsapp ini tentu telah melanggar undang-undang tersebut”tegas Mirjan. Mirjan juga menambahkan, selain UU nomor 2 tahun 2002, Peraturan Kapolri atau Perkap nomor 14 tahun 2011 dalam pasal 1 ayat 5, juga mengatur tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 1 ayat 5 Perkap nomor 14 tahun 2011, menyebutkan bahwa norma atau aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas wewenang dan tanggungjawab.
“Jadi dugaan ancaman pembunuhan yang dilayangkan seorang oknum Polisi ini sangat tidak dibenarkan menurut kode etik profesi kepolisian, selain itu juga tidak dibenarkan di mata hukum”tegas Mirjan.
Baca juga berita sebelumnya : Dituding Gelapkan Uang, Oknum Polisi Diduga Ancam Lenyapkan Nyawa Seorang Wanita
Mirjan juga menguraikan, bahwa berdasarkan Pasal 29 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara langsung kepada korban, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
“Tentu sangat berbeda proses hukumnya, antara Polisi yang melakukan ancaman pembunuhan dan warga biasa yang melakukan ancaman pembunuhan. Oknum Polisi tentu telah terbekali dan memiliki senjata, jika dia mengancam untuk melakukan pembunuhan tentu sangat melanggar aturan Perkap dan UU Kepolisian serta UU ITE jika ancaman yang dilakukan melalui alat elektronik”jelas Mirjan.
Oleh karena itu, Kata Mirjan, Ia meminta atensi Kapolda Maluku Utara untuk menindak tegas anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik profesi dan pidana “Sebagai praktisi hukum, kami meminta agar kasus ini menjadi antensi Kapolda Maluku Utara, agar oknum Polisi yang sewenang-wenang mengambil tindakan ini ditindak tegas berdasarkan aturan yang berlaku”tutup Mirjan.