Ternate – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Maluku Utara bakal menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah melalui rapat pleno terbuka di Sofifi pada tanggal 22 September mendatang. Selain menetapkan Bapaslon menjadi Paslon, KPU juga akan melakukan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September.
Kordinator Devisi Teknis, KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar, mengatakan pemeriksaan berkas mulai dari tahap penelitian administrasi, verifikasi, dan klarifikasi berkas terhadap 4 pasangan bakal calon Gubernur Maluku Utara telah dilakukan pihaknya.
Selain itu, KPU Maluku Utara juga telah membuka tanggapan masyarakat terhadap 4 Bapaslon ini, dimana hingga hari terakhir yaitu tanggal 18 September KPU tidak menerima satupun tanggapan masyarakat terhadap 4 Bapaslon tersebut.
“Rencana penetapan pasangan calon ini kita rencanakan melalui rapat pleno terbuka. jadi di rencanakan pada tanggal 22 pukul 10.00 WIT, di Ibu Kota Sofifi, kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut di tanggal 23 Sepetember ini”ujar Reni Syafruddin, Kardiv Teknis, KPU Maluku Utara.