Notice – Bidang Keuangan Polda Maluku Utara menyelenggarakan Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Triwulan III T.A 2024. kegiatan ini berlangsung di Lantai 6 Muara Moll Ternate. Ternate,07/10/2024)
Kabid Keu Polda Malut, Kombes Pol Agus Suhendar mengatakan dalam sambutannya, bahwa pentingnya penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan no. 232/PMK.05/2022.
Dimana seluruh kementerian dan lembaga diwajibkan menyusun laporan keuangan Triwulan III menggunakan data dari aplikasi SAKTI, dengan batas akhir penyampaian laporan pada 31 Oktober 2024.
Kabid Keu juga menekankan pentingnya proses rekonsiliasi eksternal yang tepat waktu, sehingga data yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sekaligus mengimbau seluruh satuan kerja untuk memanfaatkan fitur monitoring guna memastikan kendala yang ada bisa diselesaikan, serta mengingatkan pentingnya mematuhi tenggang waktu”ujar Kombes Pol Agus Suhendar dalam sambutannya.
Selain itu, Kombes Pol Agus Suhendar juga menyoroti peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan keandalan laporan keuangan melalui Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Hal ini, menurutnya, akan meningkatkan transparansi dan kualitas laporan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta meningkatkan kualitas laporan keuangan Polda Malut dan jajaran dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara”ujar Kombes Pol Agus Suhendar.
Kegiatan ini diakhiri dengan harapan agar seluruh peserta mampu menyusun laporan keuangan yang akurat dan transparan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Diketahui, Acara ini dihadiri Bendahara Satker Polda Malut, Bendahara Polres jajaran, serta para peserta dari operator GLP, Simak, dan Benma.