- Informasi dalam artikel ini tidak dianjurkan untuk menginspirasi siapapun terutama remaja melakukan hal serupa apalagi mengkonsumsi jenis bahan yang mengandung alkohol
Notice – Sejumlah pasangan remaja di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara diciduk Petugas Satpol PP saat melakukan rajia. Mereka langsung diamankan petugas lantaran diduga mengkunsumsi lem eha bond untuk mabu-mabukkan di sebuah kamar indekos, Selasa (10/9).
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan, Irvan Zam zam, menjelaskan penggerebakan itu dilakukan petugas lantaran adanya laporan warga bahwa sejumlah remaja sering menggunakan 3 kamar kos di Komplek Pasar Desa Labuha, Kecamatan Bacan, untuk mengkonsumsi alkohol jenis lem eha bond.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada pukul 23.15 WIT, dimana petugas mendapati 7 orang remaja 4 diantaranya adalah perempuan sedang asik menghirup lem eha bond untuk mabuk-mabukkan. dari tangan remaja tersebut petugas menyita 1 kantong lem eha bond serta 4 kaleng yang digunakan untuk menghirup lem tersebut.
“Iya, sebanyak 7 remaja terdiri dari 4 perempuan dan 3 pria diamankan tim Satpol PP sedang asik hirup Lem Eha-Bond di Indekos Khalik komplek pasar BUMDes Desa Labuha. kami juga berhasil mengamankan barang bukti di TKP berupa 4 kaleng dan 1 kantong Lem bermerek Eha-Bond” ujar Irvan Zam Zam.
Diketahui, 7 remaja yang diamankan yaitu berinisial KL (19 tahun) asal desa Tembal, MA (19) asal Kampung Makian, AS (20) desa Labuha (perumahan Habibi), AN (17) asal Pasimbaos, AR (20) asal Lele dan AMR (19) asal Prapakanda yang menetap sementara di Marabose.