Notice – Aksi protes tolak tambang mewarnai rapat paripurna pelantikan 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara periode 2024-2029.
Masa aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan “kami menolak izin usaha pertambangan” saat pelantikan berlangsung di Gedung DPRD Halteng pada kamis kemarin (12/9).
Salah satu warga mengatakan aksi protes ini dilakukan agar DPRD yang baru dapat mengambil kebijakan terkait kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah.
“Kami meminta DPRD untuk mengeluarkan kebijakan perlindungan khususnya kawasan Karst dan DAS Sagea” ujar Mardani Harit salah satu warga yang turut membentangkan spanduk tolak tambang dalam gedung DPRD Halteng.
Menurut Mardani, pengalaman 6 tahun kehadiran industri tambang di Kabupaten Halmahera Tengah telah menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, rusaknya sungai, tercemarnya laut. oleh karena itu aktivitas perusahaan harus menjadi perhatian dan segera dievaluasi.
“Kami juga menuntut pemerintah daerah dan DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut IUP yang ada di wilayah Sagea”tegasnya.
Dikutip dari laman media detikcom, Wakil Ketua sementara DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda mengaku mendukung penuh agenda penyelamatan lingkungan di Halteng yang dilakukan oleh warga. Ia mengaku bersyukur dengan aksi itu.
“Saya apresiasi aksi yang dilakukan teman-teman Save Sagea ini. Kita harus bersyukur ada kelompok masyarakat sipil yang masih konsisten mengingatkan kita terhadap masalah-masalah krusial seperti ini,” kata Munadi.