Berita

Terbukti Menerima Suap dan Gratifikasi, AGK Divonis 8 Tahun Penjara

251
×

Terbukti Menerima Suap dan Gratifikasi, AGK Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba saat menjalani sidang putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (26/9).

Notice – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, pada kamis (26/9/2024) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara,  Abdul Gani Kasuba karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi.

Vonis ini ini diterima AGK dalam sidang putusan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (26/9). Selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan usd 90.000.

“Terdakwa divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis (26/9/2024).

Sidang tindak pidana korupsi ini, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Noh dan dibuka untuk umum, dimana AGK dinyatakan terbukti secara sah bersalah. majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300.000.000 yang dapat disubsider dengan selama 5 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara. Setelah menyelesaikan perkara ini, AGK masih akan menghadapi sidang terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate

JPU KPK, Greafik Loserte, menambahkan, telah sama-sama menyaksikan proses persidangan yang telah masuk pada babak akhir yaitu putusan pengadilan. Dimana, majelis hakim telah menjatuhkan putusan berupa putusan pemidanaan selama 8 tahun kepada terdakwa AGK serta denda sebesar Rp 300.000.000 juta subsider selama 5 bulan.

“Atas putusan itu, kami JPU KPK mengapresiasi setinggi tingginya kepada majelis hakim yang telah mengabulkan proses pidana khusus dalam hal penjatuhan pidana”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *