Notice – Terduga pelaku penganiayaan yang membakar anaknya sendiri hingga mengalami luka serius, terancam hukuman 10 tahun plus 5 tahun kurungan penjara, hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikutomo pada Kamis kemarin (12/9).
Kasat Reskrim menjelaskan, hukuman yang menjerat terduga pelaku IH berdasarkan pasal yang disangkakan, yakni pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak junto pasal 76 undang-undang kekerasan dalam ruham tangga, dengan ancaman pidananya 5 tahun plus 10 tahun kurungan penjara.
“Terduga pelaku kami jerat dengan pasal 80 ayat 1, UU Perlindungan Anak jo pasal 76 UU KDRT, diaman ancaman pidananya masing-masing 5 tahun dan 10 tahun kurungan penjara”ujar Iptu Bondan.
Sebelumnya, terduga pelaku IH melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 13 tahun, IH melakukan penganiayaan dengan cara membakar anaknya menggunakan minyak tanah. terduga pelaku melakukannya lantaran kesal sang anak sering keluyuran keluar rumah.
“Motifnya, terduga pelaku ini kesal karena anaknya disebut sering keluyuran malam, hingga korban melakukan penganiayaan tersebut”jelas Iptu Bondan.
“Penganiayan itu dilakukan terduga pelaku dengan cara meneteskan lilin di kaki anaknya serta menggunting rambut anaknya pelaku kemudian memercikan minyak tanah ke tubuh korban, dari api lilin tersebut kemudian tersambar hingga menyebabkan korban terbakar”jelasnya.
Lanjut Iptu Bondan, Beruntung korban berhasil diselamatkan oleh Kakaknya yang memadamkan api di tubuh korban. korban mengalami luka bakar serius sekitar 65 persen tubuh korban terbakar, korban tengah menjalani perawatan medis di IGD Rumah Sakit Chasan Boesori Ternate.